BARRU - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barru tidak bisa melarang keberadaan gerai Indomaret di Barru. Pihak Indomaret sudah melakukan perizinan dengan melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission).
Hal ini disampaikan oleh Plh. Sekda Barru Andi Syarifuddin saat menghadiri rapat kerja yang digelar oleh DPRD Barru melalui komisi II, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam rapat kerja tersebut, pihak DPRD Barru juga menghadirkan Pemerintah daerah, Unsur Porkopimda, pihak Indomaret dan pihak Asosiasi Pedagang pasar.
"Pemkab Barru tidak bisa melarang keberadaan gerai Indomaret di Barru karena pihak Indomaret sudah melakukan perizinan dengan melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission)", ujarnya.
Menurut Sekda, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS dikelola oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi/BKPM.
"Jadi awalnya, waktu itu pak Andi Idris jadi Bupati pasangan Pak Suardi memang dilarang, tapi setelah adanya perisinan dengan sistem OSS kita tidak bisa larang", tegasnya.
Meski demikian Asosiasi Pedagang pasar meminta kepada pemerintah untuk memberikan ruang kepada UMKM.
"Saya kira ada hati nurani pak, berapa banyak karyawan di pasar harus menganggur apakah pihak Indomaret bersedia menampung semuanya", kata Ketua Asosiasi Pedagang pasar Umar Mustari.
Sementara, ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin mengaku, pihak DPRD hanya sebatas memfalistasi saja pertemuan dengan menghadirkan pihak terkait.